PENTINGNYA PEMBERIAN INFORMASI PADA REMAJA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI DUSUN BARUGA DESA BATETANGNGA KEC. BINUANG KAB. POLEWALI MANDAR
DOI:
https://doi.org/10.1234/jupengmas.v2i1.101Kata Kunci:
Pernikahan dini, remajaAbstrak
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Pernikahan dini menyimpan risiko yang cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan. Risiko terjadinya kematian ibu dan kematian bayi yang baru lahir 50 % lebih tinggi dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun dibandingkan pada wanita yang hamil di usia 20 tahun ke atas.
Pernikahan dini (early marriage) merupakan suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan dibawah usia 18 tahun (UNICEF, 2014). Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No.1 tahun 1974, ditetapkan bahwa untuk melangsungkan pernikahan, seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya. Seorang anak yang belum cukup 21 tahun dianggap secara rohaniah belum cukup matang untuk membina rumah tangga.
Menurut Qomariyah (2021), pernikahan dini menyimpan risiko yang cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan. Perempuan yang menikah di usia dini memiliki banyak risiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Namun, secara psikis anak tersebut belum siap menghadapi beban rumah tangga.
Komplikasi dari kehamilan dan persalinan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan berusia 15 sampai 19 tahun di negara- negara berkembang. Dari 16 juta remaja perempuan yang melahirkan setiap tahun diperkirakan 90 % sudah menikah dan 50 ribu diantaranya telah meninggal. Selain itu risiko terjadinya kematian ibu dan dan kematian bayi yang baru lahir 50 % lebih tinggi dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun dibandingkan pada wanita yang hamil di usia 20 tahun ke atas (WHO, 2021)
