PENYULUHAN DAN EDUKASI HUKUM KESEHATAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN HAK PASIEN DI KELURAHAN KALUMEME, KABUPATEN BULUKUMBA
DOI:
https://doi.org/10.1234/jupengmas.v3i1.148Kata Kunci:
hukum kesehatanAbstrak
Literasi hukum dalam pelayanan kesehatan diperlukan agar masyarakat tidak hanya memahami aspek medis dari suatu pelayanan, tetapi juga mengetahui posisi, hak, dan kewajibannya sebagai pasien. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman warga Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba mengenai hak dan kewajiban pasien, persetujuan tindakan medis, rekam medis dan kerahasiaan, hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kegiatan dilaksanakan pada 13 Agustus 2026 dengan pendekatan edukasi partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, simulasi studi kasus, pembagian leaflet, dan evaluasi pre-test serta post-test. Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata jawaban benar peserta meningkat dari 37,4% sebelum penyuluhan menjadi 82,4% setelah penyuluhan, atau bertambah 45 poin persentase. Seluruh indikator mengalami peningkatan, dengan kenaikan terbesar pada materi mekanisme pengaduan dan sengketa sebesar 51 poin persentase. Antusiasme peserta juga terlihat dari pertanyaan yang berkaitan dengan akses rekam medis, pembiayaan JKN, tindakan medis, dan pengaduan pelayanan. Hasil kegiatan memperlihatkan bahwa penyampaian norma hukum dengan bahasa sederhana dan contoh situasi yang dekat dengan pengalaman warga dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum kesehatan.
